Sabtu, 22 November 2014

Dolly ditutup, bekas PSK alih profesi jadi pengepul judi togel




Gara-gara lokalisasi Dolly dan Jarak di Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur ditutup pemerintah setempat, Sumarti (42), mantan pekerja seks komersial (PSK) di eks-lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara itu, beralih profesi menjadi pengepul judi toto gelap alias togel.

Akibatnya, warga Jalan Jarak Gang III, Surabaya itu pun terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Sumarti ditangkap anggota Polsek Genteng di rumahnya.

Sumarti mengaku terpaksa harus memutar otak untuk mencari penghasilan setelah Gang Dolly dan Jarak ditutup total oleh Pemkot Surabaya pada Juni lalu. Sebab, dia tak mempunyai keterampilan lain selain melayani pria hidung belang. Apalagi, menurut Sumarti, dia juga tidak kebagian uang kompensasi yang disalurkan Pemkot Surabaya pasca-penutupan Gang Dolly dan Jarak.

Lantaran tak ada penghasilan itulah, perempuan yang mengaku sudah 15 tahun menjanda ini, beralih profesi sebagai pengepul togel. "Untungnya lumayan buat nyambung hidup. Dalam seminggu, saya bisa setor Rp 600 ribu ke papi (masih DPO). Dari uang itu, saya mendapat komisi 15 persen," akunya ke penyidik, Sabtu (22/11).

Sementara menurut Kanit Reskrim Polsek Genteng, AKP Subiantana, penangkapan Sumarti ini, berdasarkan informasi masyarakat, yang menyatakan adanya kegiatan judi togel di kawasan eks-lokalisasi Jarak.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk Sumarti beserta barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi Togel.

Saat hendak ditangkap, janda anak satu itu tidak sedang melayani pelanggan togelnya. Namun, tengah menemani pria hidung belang, yang berkaraoke di sekitar Jarak.

Menurut Subiantana, pihaknya terpaksa menunggu untuk memastikan buruannya itu benar-benar pengepul nomor togel. "Memang waktu itu kita masih memastikan dulu jika pelaku ini benar pengepul judi togel," terang Subiantana.

Kemudian, usai menemani seseorang berkaraoke, Sumarti terlihat melayani pelanggan nomor togelnya via handphone. "Saat itulah, tersangka kita tangkap. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," tandas dia. [merdeka.com]